Selamat Datang

Selamat Datang

Sabtu, 12 Desember 2020

MODUS KORUPSI

Markup Anggaran

Ini adalah yang paling populer dan paling sering terjadi. dana anggaran digelembungkan dari kebutuhan sebenarnya.Parahnya, kadang penggelembungannya sampai berlipat lipat dari anggaran sebenarnya.  Sebagian besar koruptor di indonesia memakai modus ini.

Markdown Pendapatan/Pemasukan 

Markdown sering terjadi pada petugas lapangan. Misalkan para petugas parkir, penarik iuran,penarik pajak dan sebagainya. Misalkan pemasukan sebenarnya 1juta, tapi dilaporan cuma 900ribu. Yang 100rb ditilep masuk kantong pribadi.  Polantas yang sering nilang pengendara, sebagian memakai modus ini. Kalau menurut UU, uang denda itu masuk negara kan? tapi kenyataanya masuk kantong.

Suap Aktif

Suap aktif adalah suap yang dilafalkan secara langsung oleh pejabat. Misalkan pejabat bidang lelang tender proyek, sebelum lelang, dia bilang ke peserta tender, "kalau nanti kamu ngasih saya 20% dari nilai tender, gue menangin deh tender nih buat loe". ya itu contoh suap aktif, Si pejabatlah yang meminta bagian dari proyek. Contoh kasus ini adalah korupsi alquran yang sedang ramai diberita. Termasuk para oknum yang menjanjikan kepada CPNS untuk membayar sekian juta maka nanti akan diterima jadi PNS.

Suap Pasif

suap pasif adalah suap yang berasal dari pihak kedua. Misalkan seorang mahasiswa yang menyuap dosennya sekian juta agar bisa lulus pendadaran, Uang ucapan terimakasih dari sipemenang tender,  padahal pihak pertama (pejabat) tidak meminta dan sejenisnya.Uang money politics yang diberikan calon pejabat ke para partisannya.  Anda bisa memberi contoh yang lain. Korupsi jenis ini marak dan tersebar diberbagai aspek kehidupan.

Pungutan diluar aturan UU

Sering ada di kantor kantor kecamatan, desa, kepolisian, kantor swasta, pasar dan sebagainya. oknumnya bisa berseragam atau non seragam. Kalau yang berseragam. Dari pembuatan KTP,KK dan sebagainya biasanya pungutan ini tidak ada ketetapan UU pasti tentang berapa besarnya. Misalkan anda mau buat surat kehilangan, lalu yang kehilangan bilang:" berapa pak?" lalu si bapak polisi bilang :" Seiklasnya". Nah ini sebenarnya juga pungutan liar. Kalau memang ada peraturan resmi pasti ada keterangan" buat surat kehilangan 10.000, beradasarkan UU no sekian tahun sekian. Iya kan?

Pemberian hadiah

biasanya sama dengan suap pasif, pihak pejabat diberi hadiah, entah mobil, tiket, hotel, fasilitas dll yang sebenarnya tidak ada aturannya. Tentunya si pemberi hadiah punya maksud agar urusannya di mudahkan.

Memotong bantuan 

Sering dilakukan oleh para pejabat penyalur bantuan. Dari pejabat dinas, petugas lapangan, aparat desa bahkan sampai RT/RW sering terjadi. Alasannya untuk alasan administrasi.

Menaikan biaya dari yang sebenarnya 

Yang paling nampak ada di KUA, kalau di undang undang hanya sekian puluh ribu, tapi kenyataannya sampai diatas 500ribu. Itu belum termasuk uang salam tempel dari mempelai setelah ijab qobul. Termasuk disini adalah petugas parkir, biasaya 1000, mintanya 2000. Termasuk para penjaga toko, warnet dan sebagainya yang melakukan pembulatan ketas. misal biaya warnet hanya 1800, tapi operator bilang 2000.

Nah, sekarang cek diri kita deh? Yakin kita ga korupsi? Cek lagi? kita itu korban korupsi atau kita koruptor itu sendiri, terlepas dari besar kecilnya nilainya! Mari kita sama sama introspeksi, jangan cuma jadi seperti komentator  yang bisa teriak teriak "NO KORUPSI" tapi malah korupsinya paling gede dan ga ngerasa.

copas dari http://jejakcandra.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar