Ta’aruf sebenarnya mempunyai arti saling
mengenal. Namun sekarang taaruf lebih populer dikenal sebagai suatu proses
sebelum ikhwan dan akhwat menjalani pernikahan. Dalam proses taaruf, mereka
saling mengenalkan keadaan diri masing-masing, keluarga dan hal-hal yang
diperlukan, bila cocok bisa dilanjutkan ke proses khitbah (lamaran) dan bila
tidak maka proses akan dihentikan. Mungkin seperti itu secara sederhananya,
walaupun pada prakteknya bisa begitu rumit dan kompleks.
Sedangkan pacaran adalah suatu hubungan dekat
yang dibuat oleh 2 orang (biasanya lawan jenis) tanpa ada ikatan resmi.
Biasanya pacaran dilakukan karena adanya rasa saling suka. Dalam pacaran kadang
disertai aktivitas yang terlalu intim dan dilarang agama, namun ada juga yang
masih bisa menjaga dirinya masing2.
Banyak orang-orang yang berniat ta’aruf namun
dalam prakteknya mereka berbuat aktivitas seperti layaknya orang pacaran.
Sehingga niat menikah pun menjadi tertunda gara-gara mereka sudah merasa dekat,
dan mereka puas dengan kedekatan itu sehingga tidak jadi memikirkan ke arah
pernikahan.
Adapun perbedaan pacaran dengan ta’aruf yaitu:
1. Tujuan
- taaruf : mengenal calon istri/suami, dengan
harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan
pernikahan.
- pacaran : mengenal calon pacar, dengan harapan
ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran,
syukur-syukur bisa nikah dan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan
maksiat.
2. Kapan dimulai
- ta’aruf : saat calon suami dan calon istri
sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik,
mental serta materi.
- pacaran : saat sudah diledek sama teman:”koq
masih jomblo?”, atau saat butuh temen curhat, atau yang lebih parah saat taruhan
dengan teman.
3. Pertemuan
- ta’aruf : pertemuan dilakukan sesuai dengan
adab bertamu biasa, dirumah sang calon, atau ditempat pertemuan lainnya. Hanya
semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syari`ah
Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau
dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua,
nonton, boncengan, kencan, ngedate dan seterusnya dengan menggunakan alasan
ta`aruf. Dan frekuensi pertemuannya, lebih sedikit lebih baik karena
menghindari zina hati.
Hal itu krn tidaklah terjadi khalwat kecuali
setan bersama keduanya sebagai pihak ketiga sebagaimana dlm hadits Jabir bin
Abdillah radhiyallahu ‘anhuma:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir
mk jangan sekali-kali dia berkhalwat dgn seorang wanita tanpa disertai mahram
krn setan akan menyertai keduanya.”
Selama pertemuan pihak laki dan wanita
dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan
masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan, kondisi pribadi, keluarga,
harapan, serta keinginan di masa depan.
Adapun cara yang lebih syar’i untuk mengenal
wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang
bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat
hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang dibutuhkan untuk diketahui demi
maslahat pernikahan. Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu
sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan
pihak yang dimintai keterangan berkewajiban untuk menjawab seobyektif mungkin,
meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam
kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang
dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula
sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang
berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.
- pacaran : pertemuan yang dilakukan hanya
berdua saja, pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari klo ngga
ada yang komplain juga ngga apa-apa. Pertemuannya di rumah sang calon, kantor,
mall, cafe, diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik dll.
Frekuensi pertemuan lazimnya seminggu sekali, pas malem minggu. Adapun yang
dibicarakan cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur-ngidul,
ketawa-ketiwi.
4. Lamanya
- ta’aruf : ketika sudah tidak ada lagi keraguan
di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup
(bisa sehari, seminggu, sebulan, 2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
- pacaran : bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2
tahun, bahkan mungkin 10 tahun.
5. Saat tidak ada kecocokan saat proses
- ta’aruf : salah satu pihak bisa menyatakan
tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan harus cara yang baik dan menyebut
alasannya.
- pacaran : salah satu pihak bisa menyatakan
tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa menyebut alasannya.
Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah
alternatif yang ditolerir dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup.
(COPAS dari teman facebook)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar